- Back to Home »
- PKN »
- Lembaga Negara Setelah Amandemen
Posted by : Unknown
Rabu, 19 November 2014
LEMBAGA-LEMBAGA
NEGARA MENURUT UUD 1945
HASIL AMANDEMEN
Susunan
lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan
penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa
perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi
dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami
amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya,
seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk
lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini!
Lembaga negara
yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR,
presiden, DPD, KY, MA, MK, dan BPK.
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan
dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir
bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum
memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Susunan Ketua dan Anggota MPR Periode Tahun 2014 – 2015 adalah Sebagai berikut :
Susunan Ketua dan Anggota MPR Periode Tahun 2014 – 2015 adalah Sebagai berikut :
Ketua
: Zulkifli Hasan (PAN)
Wakil Ketua :
1.
Mahyudin (Golkar)
2.
EE Mangindaan (Demokrat)
3.
Hidayat Nur Wahid (PKS)
4.
Oesman Sapta (DPD).
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan
sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga
tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian,
sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan
wewenang sebagai berikut:
1. mengubah dan
menetapkan undang-undang dasar;
2. melantik presiden
dan wakil presiden;
3. memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Menurut
pasal 2 ayat 1 UUD 1945, anggota MPR terdiri dari :
Anggota
DPR Utusan dari daerah-daerah dan
Golongan-golongan jumlahnya 692
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1. mengajukan usul
perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2. menentukan sikap
dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3. memilih dan
dipilih;
4. membela diri;
5. imunitas;
6. protokoler;
7. keuangan dan
administratif.
Anggota
MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. mengamalkan
Pancasila;
2. melaksanakan UUD
1945 dan peraturan perundang-undangan;
3. menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
4. mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
5. melaksanakan
peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai
politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan
di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD
provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
1. jumlah anggota
DPR sebanyak 560 orang;
2. jumlah anggota
DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
3. jumlah anggota
DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Ketua
dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 adalah Sebagai berikut :
Ketua :
Setya Novanto (Golkar)
Wakil Ketua :
1.
Fadli Zon (Gerindra)
2.
Fahri Hamzah (PKS)
3.
Taufik Kurniawan (PAN)
4.
Agus Hermanto (Demokrat)
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan
presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR
adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/
janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
1. Fungsi Legislasi.
Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2. Fungsi Anggaran.
Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Fungsi
Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan
pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. membentuk
undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
2. membahas dan
memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3. menerima dan
membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan
dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
4. memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
5. menetapkan APBN
bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD; melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara,
serta kebijakan pemerintah;
6. membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
7. memilih anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
8. membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
9. memberikan
persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi
Yudisial;
10. memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan
sebagai hakim agung oleh presiden;
11. memilih tiga
orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk
ditetapkan;
12. memberikan
pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta
negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
13. memberikan
persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya
yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
14. menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
15. melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
16. Melaksanakan
pengawasan terhadap :
a) pelaksanaan
Undang-undang
b) pelaksanaan APBN
c) kebijakan
pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan Ketetapan
DPR
sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1. Hak Interpelasi.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah
mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas
bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak Angket. Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan
Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat
terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat
di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas
anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah
sebagai mitra kerja.
3) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan
lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan
daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil
dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Ketua dan Wakil Ketua DPD RI periode 2014 –
2019 adalah sebagai berikut :
Ketua :
H. Irman Gusman S.E., MBA. (Sumatera Barat)
Wakil Ketua :
1.
Prof. DR. Farouk Muhammad (Nusa Tenggara
Barat)
2.
Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DIY)
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak
sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota
DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi
selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan
anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka
kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
1. Dapat mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Ikut merancang
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan
daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
3. Dapat memberi
pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN,
pajak, pendidikan, dan agama.
4. Dapat melakukan
pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4) Presiden
dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan
eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan
sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden
dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden
dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum
menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua
MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Presiden
dan Wakil Presiden RI Periode 2014 –
2019 adalah Sebagai Berikut :
Presiden : Ir. H. Joko
Widodo
Wakil Presiden : Drs. H. M.
Jusuf Kalla
Kekuasaan
Presiden dibedakan atas 2 macam, yaitu :
A) Kekuasaan
tanpa persetujuan DPR
Kekuasaan tanpa persetujuan DPR antara
lain,
1. kekuasaan
eksekutif atau kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
2. kekuasaan untuk
menetapkan peraturan pemerintah
3. kekuasaan untuk
memegang kekuasaan tertinggi atau angkatan bersenjata.
4. kekuasaan untuk
menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
5. Kekuasaan untuk
mengangkat / menerima duta dan konsul.
6. Kekuasaan untuk
memberikan hak prerogatif, yaitu :
Grasi : Ampun yang
diberikan oleh presiden kepada terdakwa setelah Hakim memutuskan perkara.
Amnesti : Ampun yang
diberikan oleh presiden kepada seseorang, beberapa orang, dengan jalan
membatalkan segala tuntutan hukum. Ampun diberikan karena adanya perubahan
kekuasaan hukum.
Abolisi : Ampun yang
diberikan oleh presiden kepada tertuduh sebelum hakim memutuskan perkaranya.
Rehabilitasi : Usaha pemulihan
nama baik seseorang yang telah tercemar namanya
7. Kekuasaan untuk
memberi gelar, tanda-tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan.
8. Kekuasaan untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
B) Kekuasaan dengan persetujuan DPR
Kekuasaan dengan persetujuan DPR anatara lain,
1) kekuasaan
legislatif
2) kekuasaan untuk
menyatakan perang, membuat perdamaian atau membuat perjanjian-perjanjian dengan
negara lain
3) kekuasaan untuk
membuat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
5)
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang
memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui
bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan
wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1. berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang;
2. mengajukan tiga
orang anggota hakim konstitusi;
3. memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Lembaga ini terdiri dari pimpinan, hakim
anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah
Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh)
orang.
6)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru
setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu
lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan
di ibu kota negara.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang
anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan
Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil
ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan
wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama
tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C
UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai
berikut:
1. mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD;
2. memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3. memutuskan
pembubaran partai politik;
4. memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5. wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
7)
Komisi Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a.
mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b.
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tujuan
Komisi Yudisial:
·
Agar dapat melakukan monitoring secara
intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan
unsur-unsur masyarakat.
·
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas
kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun
monitoring perilaku hakim.
·
Menjaga kualitas dan konsistensi
putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh
lembaga yang benar-benar independen.
·
Menjadi penghubung antara kekuasaan
pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima
tahun.
8)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara
lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka
anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.
Keanggotaan
BPK diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1975, Menurut UU tersebut susunan BPK sebagai
berikut :
1. Ketua merangkap
anggota.
2. Wakilketua
merangkap anggota.
3. Anggota-anggota
BPK.
Dalam
UU 1945 hasil amandemen, keanggotaan BPK telah diatur dengan jelas dalam pasal
23F sebagai berikut :
(1) Anggota BPK
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
Presiden.
(2) Pimpinan BPK
dipilih dari dan olah anggota.
BPK mempunyai 9 orang
anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua
merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.Yang Sering Dilihat !
-
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945 HASIL AMANDEMEN Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah...
-
KATA PENGANTAR Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat meny...
-
PROGRAM PENGOLAH KATA DAN ANGKA 1. MICROSOFT WORD ( Program Pengolah Kata ) Sebagaimana yang kita ketahui, MS WORD diperguna...
-
PENDAHULUAN Keberadaan hukum internasional dalam tata pergaulan internasional sesungguhnya merupakan konsekuensi dari adanya hubungan...
-
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Individu dalam konsep sosiologi, individu lebih cenderung pada subyek yang melakukan sesuatu, subj...